LUBUK LINGGAU, BeritaTKP.com – Kejelian seorang penjaga malam berhasil mencegah potensi tindak kejahatan di Kota Lubuk Linggau. Seorang pria berinisial H (33) diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan berkeliaran secara mencurigakan di lingkungan Kantor Camat Lubuk Linggau Timur II pada Minggu malam (27/7/2025).

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 22.40 WIB, ketika Muhammad Rodi, yang bertugas sebagai penjaga keamanan di SMA Negeri 5 Lubuk Linggau—lokasinya berdekatan dengan kantor camat—menaruh curiga pada gerak-gerik H. Tersangka yang merupakan seorang buruh bangunan asal Kelurahan Karya Bakti ini terlihat memasuki area kantor camat pada waktu yang tidak wajar.

Merasa ada yang tidak beres dan khawatir akan terjadi tindak kejahatan, Muhammad Rodi dengan berani mendekati dan mengamankan H. Kecurigaannya terbukti saat pada pria tersebut ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Saksi (Muhammad Rodi) langsung menghubungi kami, dan tim patroli Sat Samapta yang sedang bertugas segera meluncur ke lokasi, ujar seorang petugas.

Tim Patroli Sat Samapta Polres Lubuk Linggau yang tiba di lokasi langsung menerima serahan tersangka dari penjaga malam tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah senjata tajam jenis pisau
  • Satu buah jaket parasut berwarna hitam
  • Satu buah topi berwarna hitam
  • Satu buah korek api
  • Obat merek Symbicort (inhaler untuk asma)

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Samapta AKP Fauzan Aziman membenarkan kejadian tersebut. Kami sangat mengapresiasi kewaspadaan dan keberanian dari masyarakat, dalam hal ini Bapak Muhammad Rodi, yang turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya. Ini adalah contoh sinergi yang baik antara warga dan polisi, ungkapnya.

Setelah diamankan, tersangka H beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau. Tepat pukul 23.25 WIB, Piket Patroli Sat Samapta secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada piket Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim untuk mendalami motifnya membawa senjata tajam di tempat umum pada malam hari, terlebih berdasarkan keterangan warga di lokasi, ia patut diduga hendak melakukan tindak kejahatan, tambah Kasat.

Atas perbuatannya, H terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara yang serius. (æ/red)