
Surabaya, BeritaTKP.com – Oknum wartawan, otak pencurian limbah medis di RS Soewandi dijadikan tersangka. Oknum wartawan tersebut bernama Soepandi atau akrab dipanggil Pendik. Tersangka Pendik kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Simokerto.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho menjelaskan, Pendik mengakui semua perbuatannya. Ia memang menyuruh Zaenal mencuri limbah medis di RS Soewandi untuk bahan pemberitaan. Nantinya, setelah berita bohong itu dimuat, ia akan memeras pihak RS Soewandi.
Setelah berhasil membawa sejumlah limbah medis tersebut, Zaenal akan pergi ke sebuah warung di dekat Makam WR Supratman. “Jadi setelah Zaenal mencuri, Zaenal berangkat ke sebuah warung di dekat Makam WR Supratman. Disanalah penyerahan limbah medis itu,” ujar Dwi Nugroho, Senin (04/09/2023) kemarin.
Dilansir dari artikel beritajatim, Pendik selanjutnya akan berangkat ke TPS Rangkah setelah menyerahkan limbah. Namun, aksinya ternyata terekam CCTV. Ia sebelumnya melihat kondisi TPS dengan berjalan kaki. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah petugas pembuangan sampah dari RS Soewandi sudah datang.
Saat petugas kebersihan RS Soewandi datang, Pendik membawa sampah medis itu untuk diletakan di dekat tossa yang digunakan petugas RS Soewandi membuang sampah. Dengan limbah medis yang ia bawa, Pendik lantas menuduh dua petugas kebersihan RS Soewandi. Dua petugas RS Soewandi yang tidak merasa membawa limbah medis pun bingung. Kejadian itu lantas dilaporkan ke manajemen RS Soewandi.
Atas perbuatannya tersebut, Pendik dinyatalam bersalah dan dikenakan pasal 363 KUHP. “Pertama, ditetapkan sangka pasal 363 KUHP Berkaitan dengan peranannya menyuruh ZA yang sebelumnya diamankan mencuri. Berikutnya, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Berikutnya lagi, pencemaran nama baik, atau 310 KUHP,” imbuh Dwi Nugroho.
Dwi Nugroho menjelaskan bahwa terkait peristiwa settingan yang sudah menjadi berita dan menuduh RS Soewandi melakukan pembuangan limbah medis di TPS Rangkah, itu adalah ranah dari Dewan Pers. “Jadi saat ini yg kita tangani berkaitan dengan pidana umum. Kecuali masuknya medsos biasa. Klo kaitan pemberitaan atau media berita kewenangan dewan pers menentukan,” pungkas Dwi Nugroho.
Otak aksi penipuan berujung niat pemerasan tersebut terungkap setelah Zaenal yang ditangkap terlebih dahulu mengaku kepada polisi. Zaenal mengaku ia nekat melakukan pencurian karena sakit hati karena sering dimarahi dan dituduh sembarangan oleh atasannya. Rasa sakit hati itu diketahui oleh rekan Zaenal berinisial PI yang mengaku menjadi wartawan. “Saya lalu disuruh untuk mencuri limbah medis di laboratorium. Disuruh sama mas PI,” ujar Zaenal, Jumat (01/09/2023).
Kepada Zaenal, PI mengatakan limbah medis yang dicuri itu nantinya untuk berita. Zaenal yang punya dendam mengiyakan permintaan PI karena berpikir kalau sampai limbah medis diberitakan tidak dikelola sesuai SOP rumah sakit, maka citra RS Soewandhi akan anjlok. (Din/RED)





