Warga Kalianak Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

521

zzzz1483675242503Surabaya, BeritaTKP.Com – Ach. Bahri (29) bersama rekanya Alex (21) kini harus mendekam di sel jeruji besi setelah tertangkap basah oleh petugas membawa satu poket narkotika jenis sabu sabu seberat ,44 gram , kedua tersangka di ketahui warga kalianak timur gang lebar surabaya.

Penangkapan kedua tersangka ini bermula saat petugas mendapatkan informmasi dari warga yang sering mengetahui terjadinya transaksi jual beli barang haram tersebut , setelah itu anggota reskrim polsek tambaksari surabaya juga menyelidiki hasil dari informasi warga tersebut.

Pengakapan kedua pelaku tersebut terjadi di sekitar jalan kalisososk surabaya , pada hari rabu 28 desember 2016 , saat itu pelaku baru saja membeli satu poket sabu sabu dari salahsatu penjual di daerah sidotopo surabaya dan penjual barang haram tersebut saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dan setelah mereka membeli barang haram tersebut kedua pelaku di sergap oleh anggota reskim polsek tambak sari , dan anggota pun langsung menggeledah kedua pelaku , saat proses penggeledahan petugas mendapati 0,44gram narkotika jenis sabu.

Setelah terbukti membawa sepoket narkotika jenis sabu akhirnya kedua pelaku di amankan ke polsek tambaksari , lantaran kasus itu mereka berdua dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 undang undang republic Indonesia.    @lutfi