BANDUNG,BeritaTKP.com- Beberapa tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat sudah boleh beroperasi kembali. Kebijakan ini kembali diputuskan Pemkot Bandung dengan memindak lanjuti keputusan dari Inmendagri No 78.
Tempat hiburan yang dimaksud ini di antaranya adalah, tempat karaoke, spa, diskotik, pub dan lainnya.
“Kelompok lain, misalnya tempat hiburan dibuka, karena mereka memiliki banyak karyawan,” kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kapasitas pengunjung hanya maksimum 25 persen.
“Untuk tempat hiburan sudah diputuskan akan diberikan relaksasi, maksimum 25 persen pengunjung dengan prokes ketat,” ungkap Ema.
Sore ini, Sekda Kota Bandung bersama Asisten Daerah Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung akan membahas Perwal terbaru implementasi dari Inmendagri No 78.
Selain tempat hiburan, Ema juga menyebut untuk mice di hotel juga sudah bisa kembali dibuka. “Mice, ingin ada kelonggaran pertemuan di hotel diakomondasi, kalau olahraga sudah clear. Mice akan diberikan relaksasi, akan dibatasi orang yang bisa masuk, kita harus benar-benar proporsional,” jelasnya.
“Dalam hotel besar, maksimum 100 orang dulu. Finalnya aturan lengkapnya akan kita finishkan nanti sore,” tambahnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial juga mengatakan, untuk perkembangan covid-19 di Kota Bandung sudah melandai.
“Sudah landai dan terjadi penurunan yang signifikan, kita ada dizona orange dan mudah-mudahan kita bisa terus lebih semangat lagi dalam menurunkan angka penyebaran covid-19 ini,” ujar Oded.
“Inmendagri tetap dijadikan referensi, ada beberapa masukan dari aspirasi masyarakat, baik dari masyarakat perwakilan ekonomi, pendidikan dan sosial,” ujarnya.
Oded juga menegaskan, untuk aturan relaksasi sesuai dengan Inmendagri No 78.
“Kita akan lihat masukan itu, ketika tidak dilarang oleh Inmendagri kita akan merespon beberapa masukan adanya beberapa relaksasi,” pungkasnya.
(RED)





