
Tuban, BeritaTKP.com – Sebuah truk milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan untuk kegiatan bisnis angkutan barang di salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya foto truk bertuliskan Kopdes Karanglo dengan nomor polisi B 9398 XNZ yang terlihat berada di area aktivitas pengiriman barang dan digunakan untuk proses bongkar muat.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, koperasi desa tersebut disebut belum beroperasi secara penuh, namun aset yang dimiliki diduga telah digunakan untuk aktivitas komersial di luar kegiatan utama koperasi.
Pengurus Sebut Sesuai Mekanisme Koperasi
Menanggapi isu yang berkembang, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Karanglo, Maghfur, membantah adanya penyalahgunaan aset koperasi. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di internal koperasi.
“Semua keuangan dilaporkan secara detail melalui rekening koperasi yang kami miliki,” ujar Maghfur, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, seluruh pengurus dan pengawas koperasi mengetahui alur kegiatan tersebut. Bahkan sebelum menerima bantuan kendaraan, koperasi telah lebih dahulu menjalin kerja sama resmi dengan sejumlah perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ia juga menegaskan bahwa ruang lingkup usaha yang dapat dijalankan koperasi telah diatur secara jelas dalam akta pendirian.
“Menurut kami pengurus, garis-garis usaha yang boleh dan tidak boleh sudah dituangkan dalam akta pendirian,” katanya.
Sejumlah Pihak Belum Beri Penjelasan
Sementara itu, Kepala Desa Karanglo, Sunandar, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penggunaan aset koperasi tersebut.
Pertanyaan mengenai status kendaraan, mekanisme kerja sama, hingga pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga belum mendapatkan jawaban.
Hal serupa terjadi pada Camat Kerek, Nanang Wahyudi. Saat dimintai keterangan, ia belum memberikan penjelasan rinci dan hanya merespons singkat dengan mengirimkan kontak telepon Danramil setempat serta stiker emotikon permohonan maaf.
Di sisi lain, Komandan Kodim 0811 Tuban, Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, yang sebelumnya turut melakukan pendampingan program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Tuban, juga belum memberikan keterangan resmi.
Melalui pesan singkat, Galih menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh staf pribadinya. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kodim maupun staf yang ditunjuk.
Truk Merupakan Bantuan untuk Pengembangan Koperasi
Sebagai informasi, pada 23 Maret 2026 lalu, Kodim 0811 Tuban menyerahkan puluhan unit truk kepada sejumlah Koperasi Desa Merah Putih di berbagai desa di Kabupaten Tuban.
Bantuan kendaraan tersebut diberikan untuk mendukung operasional serta pengembangan unit usaha koperasi di tingkat desa.
Dalam proses penyerahan, para kepala desa bertindak sebagai penerima manfaat, sementara pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui Danramil dan Babinsa di masing-masing wilayah.
Hingga kini, polemik penggunaan truk koperasi tersebut masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai perlu adanya transparansi terkait pemanfaatan aset koperasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.(æ/red)





