GOWA, BeritaTKP.com — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan perundungan terhadap seorang siswi di depan pesantren di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Dalam video yang beredar, korban tampak mengalami kekerasan dari sejumlah pelajar perempuan. Korban dijambak hingga tersungkur ke tanah, sementara jilbabnya juga sempat tertarik hingga terlepas.

Sejumlah remaja yang berada di lokasi terlihat merekam kejadian tersebut. Namun, satu siswi lainnya tampak berusaha melerai aksi itu. Korban disebut hanya menangis dan tidak melakukan perlawanan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan setelah video perundungan itu viral di media sosial.

“Penanganan kasus perundungan yang saat ini sedang viral di medsos, kejadiannya hari Rabu 13 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WITA terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama di Kecamatan Bajeng,” kata Nida, Senin (18/5/2026) malam.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengidentifikasi korban. Korban diketahui merupakan seorang siswi SMP berinisial NR (12).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah siswi yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka masing-masing berinisial HI (12), AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), dan SD (13).

“Berdasarkan video yang viral ada lima orang yang kami amankan. Perannya masih didalami,” ujar Nida.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi perundungan tersebut dipicu kesalahpahaman antarpelajar. Korban diduga sempat mengucapkan kalimat yang dinilai menyinggung salah satu terduga pelaku.

“Motifnya diduga karena kesalahpahaman akibat adanya ucapan yang tidak menyenangkan. Itu hasil pemeriksaan sementara penyidik,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher. Korban telah menjalani pemeriksaan dengan didampingi orang tuanya. Polisi juga masih menunggu hasil visum untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Korban mengalami luka goresan bagian leher. Sudah diperiksa korban, dia didampingi sama orang tuanya. Korban juga sudah mengajukan visum dan kami masih menunggu hasil visum. Namun ketika kami periksa langsung korban kami melihat ada luka goresan di lehernya,” sambungnya.

Selain menangani proses hukum, polisi juga memperhatikan kondisi psikologis korban. Korban disebut masih mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

Nida mengatakan penyidik tengah mengupayakan pendampingan bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun Dinas Sosial. Jika diperlukan, pihak kepolisian juga akan menyiapkan bantuan psikolog.

“Untuk saat ini penyidik tengah mendampingi korban untuk didampingi ke Dinas PPA ataupun Dinsos, dan apabila korban alami trauma kami akan siapkan psikolog,” ungkap Nida.

“Melihat kondisi korban ditemani oleh orang tuanya saat itu mengalami trauma akibat adanya serangan dari orang-orang yang terlibat,” imbuhnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami motif serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan perundungan tersebut.

“Langkah selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan pendalaman maksud perundungan ini,” ujar Nida.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan serta denda paling besar Rp72 juta.

Terkait kemungkinan mediasi, polisi menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan dan akan dikembalikan kepada pihak pelapor.

“Mediasi belum bisa dipastikan karena kami kembalikan ke pihak pelapor,” tutupnya.(æ/red)