Surabaya, BeritaTKP.com – Beredar sebuah video aksi penganiayaan seorang guru SMP di Surabaya yang tega memukul siswanya sendiri.

Dalam video yang berdurasi 3 detik tersebut memperlihatkan seorang guru yang memukul siswanya yang saat itu sedang berdiri di depan kelas, bahkan sangg guru sempat membenturkan kepala siswa ke papan tulis.

Atas viraya video tersebut, guru di salah satu SMP di Surabaya itu kini ditetapkan menjadi tersangka. Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Minggu (30/1/2022).

Mirzal menegaskan bahwa guru bidang olah raga tersebut dikenai pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU no.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pasal tersebut adalah 3 tahun penjara.

“Iya, (ancaman) sanksi hukumannya 3 tahun penjara,” tegas Mirzal.

Kasus ini juga sampai terdengar di telinga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Eri meminta agar kasus itu diselesaikan. Bahkan DPRD Surabaya juga meminta sang guru untuk diberi sanksi. (k/red)