Samarinda, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungakap Pelaku Pada Hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2024 sekira Pukul 16.00 Wita di Tkp tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Adapun awalnya anggota reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari warga setelah itu melakukan penyelidikan di tkp dan melakukan penangkapan Terhada Saudar GD.dan sekaligus penggeledahan di temukan 1(satu) klip plastik yang di dalamnya ada 4 (empat) poket sabu-sabu yang di simpan pelaku di kandang ayam di samping rumah pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.

Barang Bukti 1(satu) klip plastik yang berisikan 4 poket sabu-sabu dengan berat 1.04 gram brutto
– 1(satu) unit Handphone merk Oppo warna ungu

Kapolsek Samarinda Seberang Akp A Baihaki S.H.M.H.,Melalu Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.Mengatakan Pelaku Saudara G D akan di Kenakan Tentang pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.ungkap Kanit. (æ/red)