Tulungagung, BeritaTKP.com – Polisi amankan dua pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan praktik prostitusi bermodus rental kos di Kabupaten Tulungagung. Dua pelaku tersebut adalah PFN (21), warga Desa Kendalbulur, Boyolangu, selaku penyedia rental kos, dan ND (35), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, selaku penyewa rental kos sekaligus pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menjatuhi hukuman jerat bagi kedua pelaku. “PFN kami jerat Pasal 296 KUHP karena menyediakan tempat untuk perbuatan cabul. Untuk ND kami jerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Agung, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Kata Agung, praktik terlarang ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat jika di salah satu tempat kos di Ngujang, Kedungwaru, Tulungagung sering disewakan seorang dengan sistem per jam dan harian.

Dalam proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menggerebek tersangka ND yang kedapatan menyewa tempat tersebut untuk berhubungan badan seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun. “Dari hasil pendalaman, korban yang berstatus anak-anak itu telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Atas kasus ini orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ujarnya.

Agung menambahkan dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, mereka mengaku menyewa tempat kos tersebut dengan sistem jam dari PFN warga Kendalbulur. “Keterangan itu kami dalami dan tersangka PFN berhasil kami amankan,” jelasnya.

Agung mejelaskan bahwa PFN telah menjalankan bisnis rental kos short time tanpa sepengetahuan sang pemilik tempat kos. Modusnya, pelaku menyewa kamar secara bulanan. Selanjutnya PFN mnenyewakan ulang kamar kos tersebut dengan jangka pendek. “Pelaku menawarkan rental kos melalui media sosial. Tarif sewa kamar Rp 25 ribu/jam, 3 jam Rp 65 ribu serta Rp 120 ribu/hari,” jelas Agung.

Tersangka PFN, lanjut Agung juga berhasil merentalkan kamar kos tersebut sebanyak lebih dari 10 kali kepada para pelanggannya. “Dari PFN kami mengamankan uang hasil rental kos dan HP,” jelasnya.

Saat ini tersangka ND ditahan di Polres Tulungagung, karena ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan PFN tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun. “Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap jalan hingga nanti diputus hakim,” pungkas Agung. (Din/RED)