Surabaya, BeritaTKP.com – Ratusan massa buruh pabrik menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Senin (20/11/2023) kemarin. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntun kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen. Penetapan kenaikan UMP Jawa Timur pada tahun 2024 diketahui akan diumumkan pada tanggal 21 November 2023.
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan massa aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 15 persen, serta menolak perhitungan kenaikan UMP menggunakan formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023. “Tapi kami ingin memastikan, ingin mengawal kenaikan UMP tidak menggunakan formulasi yang tertera dalam PP No. 51 tahun 2023,” kata Nuruddin, dilansir dari jatimnow.
Menurut Nuruddin, Ketika perhitungan upah menggunakan PP N0.51 tahun 2023, kenaikan upah tidak akan terlalu signifikan karena lebih rendah dari nilai inflasi. “Ketika menggunakan formulasi itu, kenaikan cuman sebesar 2-3 persen. Sejatinya, upah buruh tidak naik, karena tergerus inflasi, karena kenaikannya itu dibawah inflasi yang nilainya 3.1 persen,” ujarnya.
Nuruddin mengatakan, perhitungan nilai upah buruh, harus memperhatikan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tahun berikutnya. “Parameter yang digunakan dalam PP No. 51 itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini. Sedangkan upah buruh itu dirasakan tahun depan. Maka perlu ditambahkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan,” ucapnya.
Nuruddin mengatakan, kenaikan UMP Jatim tak sampai 15 persen, pihaknya akan melakukan unjuk rasa kembali pada tanggal 30 November dengan massa yang lebih besar. “Hasil rapat estimasi kita kurang lebih 10 ribu. Tapi nanti implementasi di lapangan kita belum tahu,” pungkasnya. (Din/RED)