
PATI, BeritaTKP.com — Kasus kaburnya calon pengantin wanita asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjelang akad nikah berujung pada proses mediasi keluarga. Persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan sejumlah kesepakatan, termasuk tuntutan ganti rugi.
Calon pengantin wanita bernama Naila Anik Setyawati, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, sebelumnya dilaporkan pergi dari rumah menjelang prosesi akad nikah. Ia diduga kabur bersama seorang pria bernama Davin Febriansyah.
Naila diketahui meninggalkan rumah pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Padahal, akad nikahnya dengan Mohammad Musalim dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga ke Polsek Tlogowungu. Polisi bersama tim Resmob Polresta Pati dan Polres Jepara melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan Naila bersama Davin di sebuah hotel di Kabupaten Jepara pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 05.15 WIB.
Setelah ditemukan, keduanya dibawa ke Polsek Tlogowungu. Polisi kemudian mempertemukan keluarga Naila, keluarga Davin, serta keluarga Mohammad Musalim untuk melakukan mediasi. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid.
Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu hasil kesepakatan menyebutkan bahwa Naila dan Davin akan melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan resmi.
Meski demikian, keluarga Naila meminta keluarga Davin membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta. Tuntutan tersebut diajukan karena batalnya rencana pernikahan Naila dengan Mohammad Musalim yang sebelumnya telah dipersiapkan.
“Pihak keluarga DF sepakat membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta dengan cara dicicil sebesar Rp4 juta per bulan kepada keluarga N,” ujar AKP Mujahid.
Di sisi lain, keluarga Mohammad Musalim juga meminta ganti rugi kepada keluarga Naila sebesar Rp30 juta. Uang tersebut disepakati akan dibayarkan oleh orang tua Naila kepada keluarga Mohammad Musalim pada 15 Juni 2026.
“Di dalam kesepakatan itu, Muhammad Musalim dan keluarganya meminta ganti rugi Rp30 juta kepada pihak keluarga Naila,” kata Mujahid.
Selain itu, keluarga Davin disebut siap membantu keluarga Naila untuk melunasi kewajiban ganti rugi kepada pihak Mohammad Musalim. Dalam pertemuan tersebut, Davin juga menyatakan siap bertanggung jawab dan menikahi Naila dalam waktu dekat.
“Davin menyatakan sanggup menikahi Naila dalam waktu secepatnya,” tutur Mujahid.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan warga Kecamatan Tlogowungu karena calon pengantin wanita menghilang hanya beberapa jam sebelum akad nikah digelar. Polisi memastikan proses mediasi dilakukan atas permintaan para pihak yang terlibat.(æ/red)





