Pelaku penembakan terhadap ASN di Kota Metro, Lampung, menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya diburu tim gabungan kepolisian.

LAMPUNG, BeritaTKP.com — Pelaku penembakan terhadap seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kota Metro, Lampung, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya diburu tim gabungan kepolisian.

Pelaku diketahui berinisial FJP, berusia 21 tahun, warga Kabupaten Lampung Utara. Ia menyerahkan diri pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan penyerahan diri pelaku dilakukan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga maupun pelaku.

“Sejak awal kami mengedepankan upaya preemtif dan humanis kepada pihak keluarga maupun pelaku agar menyerahkan diri secara baik-baik,” ujar Yuni.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 22.27 WIB di Jalan Khair Bras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mendatangi korban untuk menagih cicilan pinjaman koperasi. Namun, pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku diduga menembak korban menggunakan senjata api rakitan jenis pistol revolver.

Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Yuni menjelaskan, FJP menyerahkan diri di Mapolres Lampung Utara dengan didampingi Wakil Bupati Lampung Utara Romli, kedua orang tuanya, serta Kepala Desa Sukadana Ilir.

“Penyerahan diri diterima langsung oleh tim gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Metro. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Polda Lampung memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan aman, profesional, dan sesuai aturan hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan aman,” tandas Yuni.(æ/red)