PEMATANGSIANTAR, BeritaTKP.com – Aksi kekerasan jalanan kembali menelan korban jiwa. Seorang pemuda bernama Jaka Jannes Malau (24) merenggang nyawa setelah dikeroyok secara brutal oleh sekelompok anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP). Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Taman Bunga (Lapangan Merdeka), tepat di depan Gedung Balai Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Ironisnya, pengeroyokan tersebut berlangsung di tengah keramaian lalu lintas pinggir jalan Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Usai para pelaku melarikan diri, sejumlah warga yang berada di lokasi kejadian langsung mengevakuasi korban menggunakan becak motor ke RSUD dr Djasamen Saragih. Namun, akibat luka parah yang dideritanya, nyawa pemuda berusia 24 tahun tersebut tidak dapat tertolong.
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, 2 Berhasil Diringkus
Merespons kejadian tersebut, Polres Pematangsiantar bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, status penanganan kasus kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Jumat (19/6/2026), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengungkapkan bahwa dua dari enam tersangka telah berhasil ditangkap.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni RP dan FS. Saat ini keduanya mendekam di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar,” tegas AKP Sandi Riz Akbar, Sabtu (20/6/2026).
Empat Pelaku dan Mobil Operasional Masih Buron
Meskipun dua pelaku telah diamankan, tugas pihak kepolisian masih belum selesai. Empat tersangka lainnya yang masing-masing berinisial SS, RS, GP, dan RS hingga saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain memburu para pelaku yang melarikan diri, petugas di lapangan juga tengah melacak keberadaan satu unit mobil yang diduga kuat digunakan oleh kelompok tersebut saat melancarkan aksi brutalnya.
Atas tindakan keji ini, para pelaku dipastikan akan menghadapi hukuman berat. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menutup keterangannya, AKP Sandi menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tidak akan pandang bulu terhadap organisasi mana pun dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proses hukum ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.(æ/red)





