TANGERANG, BeritaTKP.com – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa gigit jari setelah petugas membatalkan keberangkatan mereka ke luar negeri melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026). Penundaan ini dilakukan karena ketiganya dicurigai kuat akan bekerja secara ilegal di Kamboja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara pihak Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga WNI tersebut awalnya tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para penumpang semula menyampaikan akan liburan selama satu minggu ke Kamboja,” ungkap Galih dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Miliki Izin Kerja Kamboja, Tapi Tanpa Dokumen Resmi PMI

Namun, petugas tidak begitu saja percaya. Saat pemeriksaan didalami, petugas menemukan indikasi bahwa ketiga WNI tersebut sebelumnya pernah bekerja di Kamboja dan berniat kembali untuk urusan pekerjaan. Kecurigaan ini terbukti saat mereka mampu menunjukkan izin kerja resmi (work permit) di Kamboja yang bahkan masih aktif hingga Desember 2026.

Meski mengantongi izin kerja dari negara tujuan, ketiganya justru tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan wajib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal dari pemerintah dalam negeri.

Dokumen penting yang absen dalam keberangkatan mereka meliputi visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja resmi, dokumen yang dilegalisasi oleh perwakilan RI di luar negeri, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.

Komitmen Perlindungan Pencegahan Pekerja Ilegal

Galih menegaskan, penundaan keberangkatan ini bukan semata-mata hambatan administratif, melainkan instrumen penting untuk melindungi keselamatan para WNI sebelum mereka telanjur melintasi perbatasan antarnegara.

“Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan,” tegas Galih.

Guna memperkuat pengawasan di lini keberangkatan internasional, Imigrasi terus memperketat koordinasi dengan Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini, petugas telah merampungkan pemeriksaan, dokumentasi, dan penyusunan laporan kejadian berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(æ/red)