Kandis, BeritaTKP.com – Dalam sebuah operasi cepat pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 23.30 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 26,13 gram.
Pengungkapan ini terjadi di Wisma Homestay Swee Ann, Jalan Raya Pekanbaru – Duri Km. 73, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., memimpin tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan di Wisma Homestay Swee Ann.
Tim menemukan seorang pria mencurigakan di dalam salah satu kamar. Penggeledahan menghasilkan temuan penting: tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 26,13 gram. Paket-paket tersebut ditemukan di lantai kamar.
Pelaku, MAS (26), mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang berinisial R (masih dalam pengejaran – DPO) dan berniat menjualnya di Kecamatan Kandis. Saat ini, MAS dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KOMPOL Darmawan menegaskan komitmen Polsek Kandis dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap DPO. (æ/red)





