Gresik, BeritaTKP.com – Tiga orang tersangka yang melakukan aksi pencurian plat tembaga penghantar arus listrik milik salah satu provider di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah kini telah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah.

Tiga tersangka itu bernama Sukadam, Warsit, dan Darmu. Semuanya berasal dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Satu tersangka diringkus di wilayah Tuban, sementara dua tersangka lain diringkus saat kabur di Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin menyampaikan bahwa ketiga tersangka melancarkan aksinya pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Dengan adanya kejadian tersebut provider mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, ” terangnya, Jumat (3/12/2021).

Tersangka Sukadam diamankan terlebih dahulu. Kemudian pihaknya menangkap dua tersangka yang sempat kabur, Warsit dan Darmu di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Ujungpangkah.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah gergaji besi, gunting pemotong plat, tas berisikan berbagai kunci pas, cutter, tang, sembilan plat tembaga panjang merah, delapan plat tembaga panjang biru, empat plat tembaga panjang hitam, enam plat tembaga panjang kuning, 34 plat tembaga pendek, empat plat tembaga pendek bengkok kuning, dan empat plat tembaga pendek bengkok merah.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. Dilatarbelakangi karena faktor ekonomi,” tandasnya.

(k/red)