NGANJUK, BeritaTKP.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali membongkar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2026, polisi mengamankan tiga terduga pengedar pil dobel L yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar target operasi.

Ketiga terduga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita total 2.303 butir pil dobel L, uang tunai Rp250 ribu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial DS (25), warga Kecamatan Lengkong; TA (34), warga Kecamatan Lengkong; dan DP (19), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Berawal dari Puluhan Pil Dobel L

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Lengkong. Petugas mengamankan DS dengan barang bukti 33 butir pil dobel L.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua kemasan, yakni 18 butir yang dibungkus menggunakan kertas rokok dan 15 butir lainnya berada di dalam plastik klip.

Selain pil, polisi turut menyita uang tunai Rp50 ribu, sebuah tas selempang dan satu unit telepon genggam.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian bergerak mengarah kepada TA yang juga diamankan di wilayah Kecamatan Lengkong.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti jauh lebih banyak, yakni 2.180 butir pil dobel L yang dikemas dalam sejumlah plastik klip, kit, serta satu botol plastik.

Petugas juga mengamankan dua pack plastik klip, satu kotak plastik bening, telepon genggam Samsung A05 dan sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.

Pengungkapan Berlanjut ke Kecamatan Pace

Kasus berikutnya terungkap di wilayah Kecamatan Pace. Polisi mengamankan DP (19) dan menyita 90 butir pil dobel L.

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon genggam Vivo Y12 dan sepeda motor Honda Beat.

Jika seluruh barang bukti dari tiga pengungkapan digabungkan, jumlah pil dobel L yang berhasil diamankan mencapai 2.303 butir.

Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pengedar

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dinilai dapat mengancam masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras berbahaya. Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredarannya, termasuk mengungkap pihak lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (21/8/2026).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap ketiga perkara tersebut.

Menurutnya, polisi tidak berhenti pada tiga terduga pelaku yang telah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L di wilayah Nganjuk.

“Dari pengungkapan yang dilakukan, kami mengamankan tiga terduga pelaku beserta 2.303 butir pil dobel L. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya tersebut,” jelas AKP Hafid.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan pengembangan perkara masih berlangsung guna mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran pil dobel L yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk. (Mbah Ri)