
Jember, BeritaTKP.com – Tiga pelaku carok maut di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dalam peristiwa carok berdarah tersebut, seorang pria dilaporkan meninggal dunia.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hos (39), Sal (32), dan Hot. Mereka masih memiliki hubungan keluarga. “Hos saat ini sedang dirawat di RS dr. Soebandi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/9/2023) lalu, bermula saat Sar (65) bertemu Has (42) yang tengah menuju sungai untuk mandi. Mereka kemudian terlibat adu mulut perkara sengketa batas tanah. Dalam pertemuan tersebut, Sar membacok kaki kiri Has hingga terluka.
Tak berdaya, Has pun berteriak minta pertolongan. Teriakan Has ini mengundang warga datang, yang sebagian adalah anggota keluarga Has. Melihat Sar bersenjata celurit, warga pun beramai-ramai melemparinya dengan batu. Dengan kepala terluka, Sar pun roboh.
Tak sampai disana, rupanya Hos (39), anak Sar, mendengar peristiwa yang dialami sang ayah. Ia pun mendatangi lokasi kejadian bersama Sal (32), temannya, dan segera menyelamatkan sang ayah.
Di sana, mereka bertemu sepasang mertua Has, yakni Mat Halil (70) dan Fat sang istri. Amarah Hos pun diluapkan kepada sepasang suami istri tersebut. Akhirnya, Halil mengalami luka bacok pada bagian tangan dan pinggang. Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara Fat terluka di bagian ketiak.
Sementara itu, Hos sempat melarikan diri dalam keadaan terluka karena tekena bacokan parang Fat Namun polisi berhasil meringkusnya. Sebelumnya polisi meringkus Sal yang menemani Hos ke lokasi kejadian. “Kami mengamankan satu clurit, tiga buah sarung clurit, satu pedang bergagang kayu, topi, sendal, celana, baju,” kata Dika.
Atas perbuatannya, ketiganya ditahan dan diancam hukuman penjara belasan tahun lamanya. “Kami menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Dika. (Din/RED)





