Padang Lawas Utara, BeritaTKP.COM— Tabir hilangnya seorang bocah laki-laki berinisial IKH (12) di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Korban yang sempat dilaporkan hilang selama tiga hari ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area rawa-rawa Desa Padang Baruhar Julu.
Ironisnya, pelaku pembunuhan merupakan paman kandung korban, berinisial DH (Darwin Harahap). Pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menjemput korban secara diam-diam dari rumahnya.
“Pelaku mengajak korban keluar rumah dengan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu,” ujar Yon Edi, Jumat (26/12/2025).
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian dibawa ke sebuah gubuk. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Situasi berubah ketika terdengar suara warga dan keluarga yang tengah mencari korban mulai mendekat. Pelaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.
“Merasa terdesak dan takut perbuatannya diketahui, pelaku menyeret korban ke area rawa-rawa dan menenggelamkannya hingga meninggal dunia,” ungkap Yon Edi.
Polisi mengungkap, motif pembunuhan dilakukan untuk menutupi aksi bejat pelaku agar tidak diketahui keluarga besar yang tinggal berdekatan dengan lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Yon Edi.(æ/red)





