GRESIK, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial SH (29), yang diduga terlibat dalam komplotan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal. Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial BPS (34), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menggunakan modus tagihan pinjaman fiktif dan ancaman penyebaran data pribadi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pelaku menagih pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan data pribadi korban yang diperoleh dari pihak lain.

“Pelaku mendapat data pribadi korban dari DC Pinjam Amanah yang sebelumnya menagih korban sebesar Rp1,6 juta. Mereka bekerja sebagai komplotan,” kata Ramadhan, Kamis (15/10/2026).

Korban Sudah Melunasi Tagihan, tetapi Kembali Diminta Membayar

Kasus ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp pada 22 September 2026 dari pihak yang mengatasnamakan aplikasi Pinjaman Amanah. Korban diminta membayar tagihan sebesar Rp1,6 juta, padahal berdasarkan keterangan dalam laporan, waktu jatuh temponya masih dua hari lagi.

Korban kemudian melakukan pembayaran hingga tagihan tersebut dinyatakan lunas.

Namun, setelah pembayaran selesai, korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pelaku SH menagih uang sebesar Rp2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.

Korban mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud. Meski demikian, pelaku diduga memberikan tenggat pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer Rp2,9 juta melalui virtual account.

Korban Diancam dengan Foto Hasil Editan

Setelah menerima pembayaran, pelaku diduga kembali meminta uang sebesar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.

Menurut Kapolres Gresik, pelaku juga mengirimkan gambar yang menampilkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto kartu tanda penduduk (KTP).

Selain itu, pelaku diduga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi. Gambar tersebut diduga digunakan untuk menekan korban agar memenuhi permintaan uang.

Identitas dan data pribadi korban disebut diduga diperoleh dari pihak lain yang mengendalikan sistem data nasabah pinjaman online. Namun, sumber data tersebut masih didalami oleh penyidik.

Polisi Sita Dua Ponsel Milik Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan SH. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam komplotan tersebut, termasuk asal-usul data pribadi korban dan hubungan antara pihak-pihak yang melakukan penagihan.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani dugaan kejahatan digital, termasuk penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan layanan pinjaman online.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi. Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti komunikasi dan transaksi serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.(æ/red)