PATI, BeritaTKP.com — Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dilaporkan ke Polda Jawa Tengah setelah insiden penyiraman air terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Polisi menyatakan akan memanggil Botok untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Laporan itu diajukan langsung oleh Retno pada Senin (12/10/2026), tiga hari setelah insiden yang terjadi saat audiensi AMPB di PN Pati pada Jumat (9/10/2026).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Betul. Tanggal 12 Oktober 2026,” ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Ia menyebut Botok disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448 KUHP. Polisi juga menyatakan pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan secepatnya.

Retno Laporkan Insiden ke Mahkamah Agung

Selain melapor ke Polda Jawa Tengah, Retno menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan insiden tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

Namun, hakim yang juga menjabat sebagai juru bicara PN Pati itu belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan kepolisian yang diajukannya.

“Saya tidak berstatement dulu. Saya sudah laporkan kejadian (penyiraman air) tersebut ke Mahkamah Agung,” kata Retno melalui pesan singkat kepada wartawan.

Mahkamah Agung juga disebut melakukan penyelidikan internal untuk mendalami persoalan yang berkembang di lingkungan PN Pati.

Berawal dari Audiensi AMPB di PN Pati

Insiden penyiraman terjadi ketika AMPB mendatangi PN Pati untuk melakukan audiensi sekaligus mengawal persidangan perkara dugaan pencurian mesin kapal.

Berdasarkan informasi dalam laporan, suasana audiensi memanas setelah Botok menantang Retno melakukan sumpah pocong. Tantangan tersebut tidak mendapat tanggapan dari sang hakim.

Botok kemudian melontarkan tuduhan mengenai dugaan penerimaan suap senilai Rp1 miliar yang menyeret nama institusi peradilan di Pati. Dalam situasi tersebut, Botok diduga menyiramkan air minum kepada Retno.

Tuduhan mengenai dugaan suap tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Botok Sebut Pelaporan Merupakan Hak Hakim

Menanggapi laporan yang diajukan Retno, Botok menyatakan menghormati langkah hukum tersebut. Ia menilai pelaporan merupakan hak pihak yang merasa dirugikan.

“Terkait pelaporan Hakim Retno di Polda Jawa Tengah itu hak beliau,” ujar Botok kepada wartawan saat berada di Polresta Pati, Rabu (14/10/2026).

Botok juga mengklaim tindakannya merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pejabat publik yang dinilai tidak bekerja secara profesional.

Meski demikian, klaim tersebut merupakan penjelasan dari pihak Botok dan tidak menghapus proses hukum atas laporan yang telah diajukan.

Polisi selanjutnya akan mendalami peristiwa tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Penentuan pertanggungjawaban hukum akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh. (xoxo)