Musi Banyuasin, BeritaTKP.com – Misteri penemuan mayat tanpa identitas di corong ikan dekat Jembatan Temiang, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sekayu bersama Satreskrim Polres Muba.
Polisi tidak hanya mengungkap identitas korban, tetapi juga menangkap dua pelaku pembunuhan berencana yang terlibat dalam kasus tersebut.
Korban diketahui bernama Rudy Mukhlas bin Muhtar (31), seorang petani asal Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Sebelumnya, jasad korban ditemukan warga dalam posisi tertelungkup di dalam corong ikan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Ahfi Ridho, didampingi Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha dan Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, yakni Agus Kurniawan (26) dan Cristian Abi Mayu R alias Bayu (25).
“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, kuat dugaan bahwa pembunuhan ini disertai tindak pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Ahfi Ridho dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik korban, pakaian pelaku saat kejadian, tas selempang, serta uang tunai hasil penjualan barang korban. Saat olah TKP, petugas juga menemukan tiga buah batu berukuran kepalan tangan di dalam kantong baju korban.
Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui tidak dapat dihubungi sejak Sabtu (11/10/2025). Saksi mata sempat melihat korban digendong oleh seorang pria tak dikenal menuju arah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, tempat pembunuhan diduga terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah mendapat keterangan dari saksi yang melihat korban digendong, tim langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan,” lanjut Kasat Reskrim.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati karena Pinjaman Motor Ditolak
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku Agus Kurniawan diketahui sebelumnya menggadaikan sepeda motornya kepada korban. Pada malam kejadian, ia bermaksud meminjam kembali motor tersebut, namun korban menolak karena pelaku belum melunasi uang gadai.
“Karena sakit hati dan telah merencanakan sebelumnya, pelaku langsung menjerat korban menggunakan kabel hingga tewas,” tegas AKP Ahfi Ridho.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tutup Kasat Reskrim Polres Muba.
Sementara itu, salah satu tersangka, Agus Kurniawan, mengaku khilaf atas perbuatannya.
“Saya awalnya hanya mau pinjam motor, tapi ditolak dan saya emosi. Uang gadai motor itu cuma Rp1 juta, untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.(æ/red)





