Sulsel, BeritaTKP.com – Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya, diduga melarikan diri. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini resmi memburunya dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan bahwa keberadaan tersangka tidak diketahui saat akan dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

“Iya, kabur. Sudah ada (surat) DPO-nya,” ujar Zaki Sungkar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (21/12/2025).

Zaki menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khaeruddin sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Permohonan tersebut dikabulkan penyidik sehingga statusnya berubah menjadi tahanan kota. Setelah itu, tersangka diketahui pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Namun, saat penyidik hendak melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Khaeruddin tidak lagi berada di tempat.

“Ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit. Saat mau tahap dua dia tidak datang. Penyidik kemudian menjemput ke Bone, ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada,” jelas Zaki.

Penanganan perkara ini menuai sorotan dari Tim Pendamping Hukum korban. Mereka menilai lambannya proses hukum membuka celah bagi tersangka untuk melarikan diri sekaligus memperpanjang penderitaan korban.

Pendamping Hukum Korban dari LBH Makassar, Mirayati Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempertanyakan perkembangan perkara kepada Unit PPA Polda Sulsel sejak 10 Desember 2025. Dari penyidik, mereka memperoleh informasi bahwa tersangka telah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak pernah memenuhi panggilan.

“Penyidik menyampaikan bahwa tersangka beralasan sakit dan pulang ke kampung halamannya di Bone. Setelah itu, tidak ada lagi kabar. Hingga hari ini keberadaannya tidak diketahui, bahkan oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar Mirayati Amin.

LBH Makassar juga mengaku telah mengirimkan surat desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Namun hingga kini, belum ada balasan resmi. Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan bahwa pelimpahan perkara tertunda karena kejaksaan fokus menangani tahanan kasus aksi massa Agustus dan September.

Alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan. Menurut Mirayati, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan korban berhak mendapatkan keadilan tanpa penundaan.

“Kami menilai lambannya penanganan perkara ini memberi ruang bagi tersangka untuk kabur dan menunda keadilan bagi korban. Karena itu, kami mendesak penyidik agar menerbitkan DPO sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini juga berdampak serius pada kondisi psikologis korban. Tersangka diketahui merupakan dosen di kampus yang sama dengan korban, sehingga ketidakjelasan status hukum pelaku berpotensi menimbulkan viktimisasi berulang di lingkungan akademik.

Korban mengaku kecewa terhadap respons pihak kampus yang dinilai lamban menangani laporannya.

“Saya hanya ingin merasa aman saat kuliah. Setelah melapor ke Polda, saya sudah meminta agar dia tidak lagi menjadi dosen pembimbing saya. Tapi prosesnya lama dan berbelit. Sepertinya kampus tidak berpihak kepada saya,” tutur korban.

Sebagai tindak lanjut, pada 6 Agustus 2025, LBH Makassar melayangkan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen kepada Rektor Universitas Negeri Makassar melalui surat bernomor 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025. Namun balasan dari pihak kampus dinilai belum menjelaskan langkah konkret, selain menyatakan bahwa Khaeruddin diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Negeri Makassar belum memberikan pernyataan resmi lanjutan. Sementara itu, korban masih menunggu kepastian hukum dan perlindungan yang semestinya ia peroleh.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan Khaeruddin sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.(æ/red)