Madiun, BeritaTKP.com – Terjadi mutasi mendadak di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Perpindahan tugas dadakan tersebut dilayangkan kepada 3 orang jaksa yang ada di Kejari Madiun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin mengungkap bahwa perpindahan tugas tersebut berkaitan dengan kasus pungli yang terjadi sebelumnya. “Ya, betul (dipindah tugas) terkait permasalahan kemarin (pungli),” ujar Andi Irfan Syafrudin, pada Rabu (24/5/2023) kemarin.

Tiga jaksa yang dipindahtugaskan tersebut adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara yang berinisial MA, serta seorang kasubsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang berinisial SU.

Andi menjelaskan bahwa pemindahan mereka dilakukan untuk meredakan kedagudan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. “Kami melakukan tindakan ini untuk menetralisir situasi,” katanya.

“Kami melakukan pemindahan tersebut agar permasalahan yang terjadi sebelumnya tidak menimbulkan kekacauan di internal kami dan agar kami tetap dapat bekerja. Karena sudah menjadi amanah undang-undang, maka hal tersebut perlu dinetralkan terlebih dahulu,” jelas Andi.

Andi juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai sanksi terhadap para jaksa tersebut akan sepenuhnya ditentukan oleh Kejaksaan Agung. “Nantinya, hasil keputusan akan kami serahkan kepada pimpinan kami,” ungkapnya.

Andi mengakui bahwa dirinya sendiri juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pungli yang melibatkan tiga orang jaksa tersebut. Namun, Andi mengaku belum mengetahui siapa saja yang menjadi korban dari tindakan pungli tersebut. “Allahualam itu ya (pejabat korban pungli). Saya hanya melihat adanya pemeriksaan dan saya juga diperiksa sebagai saksi,” tegas Andi.

Pada Selasa (16/5/2023) lalu, sejumlah jaksa dan pejababt Pemerintah Kabupaten Madiun telah dipanggil dan diperiksa secara ketat di kantor Kejaksaan setempat. Hal itu dilakukan dengan atas adanya dugaan pungli pada pengusaha dan pejabat.

Beberapa pejabat dan pengusaha yang diperiksa oleh Tim Kejaksaan Agung menggunakan inisial H, M, T, dan seorang petani tebu dengan inisial AJ. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu warga Madiun terkait dugaan pungli dalam jumlah ratusan juta yang dilakukan oleh sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir. (Din/RED)