Surabaya, BeritaTKP.com – Sebanyak empat orang tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya karena telah terlibat kasus dugaan kredit macet pembelian ruko. Atas perbuatan empat orang tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar.

Keempat tersangka tersebut adalah EK dan AR, selaku debitur KPR dan sales marketing Bank Mandiri. Serta NH dan IS selaku surveyor kantor jasa penilai publik (KJJP).

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Diketahui ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis (6/1/2022) atas tersangka NH dan IS,” jelas Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (11/1/2022).

“Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama,” tandasnya.

Kasus dugaan kredit macet itu bermula pada (11/5/2018). Saat itu EK selaku debitur KPR mengajukan permohonan kredit ke Bank Mandiri Cabang MERR Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.

Modus yang dipakai tersangka ialah dengan memberikan informasi yang tidak benar. Antara lain meliputi harga dan dokumen-dokumen pengajuan kredit.

“Permohonan kredit sebesar Rp 3,5 miliar dengan menyatakan harga ruko senilai Rp 5 miliar. Padahal harga pembelian ruko sebesar Rp 2,1 miliar,” ungkap Kasna.

Dalam aksinya tersebut tersangka EK juga dibantu oleh tersangka lain yang berinisial AR, NH, dan IS. Tersangka EK bahkan diketahui menyuap mereka untuk memuluskan proses pengajuan kredit.

“Dalam proses permohonan tersebut, EK telah memberikan sejumlah uang kepada saudara AR, NH, dan IS untuk membantu meloloskan permohonan kredit,” pungkas Kasna.

Permohonan kredit tersebut kemudian disetujui oleh Bank Mandiri dan diikat dengan perjanjian kredit nomor 21 tanggal 26 Juni. Hingga akhirnya pada (28/6/2018), Bank Mandiri mengucurkan uang sejumlah Rp 3,5 miliar.

“Tapi kredit tersebut oleh saudara EK tidak pernah dilakukan pembayaran sama sekali sehingga kredit menjadi macet dan merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar,” tegas Kasna.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka terjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (k/red)