LANGKAT, BeritaTKP.com — Polres Langkat menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Selasa (19/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu dengan berat bruto 600,65 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Atas informasi itu, personel Satres Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di depan rumah warga yang ditinggal mudik. Saat itu diduga kuat sedang berlangsung transaksi jual beli sabu,” ujar AKP Amrizal, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku diduga memanfaatkan area di depan rumah warga yang sedang kosong karena ditinggal mudik sebagai lokasi transaksi.
Saat petugas melakukan penyergapan, seorang pria yang diduga sebagai pembeli langsung melarikan diri. Namun, MFY berhasil dikepung dan diamankan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat bruto 600,65 gram, satu tas tangan hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, MFY disebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus ini,” tegas David.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jackson Situmorang, mengimbau masyarakat agar tetap aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas.
Ia juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Saat ini, tersangka MFY beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(æ/red)





