BATAM, BeritaTKP.com — Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga dikirim dari Jakarta menuju Singapura melalui wilayah Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya masing-masing berinisial SS dan DS.
SS diduga berperan sebagai penjemput barang, sedangkan DS diduga sebagai pihak yang memerintahkan penjemputan barang tersebut.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SS yang berperan sebagai penjemput barang dan DS yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor benih,” ujar Nona.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta ke Batam. Barang tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang baru keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan tujuh koli kardus. Empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper.
Petugas kemudian mengamankan pengemudi, kendaraan, serta seluruh barang bukti ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku yakni mengirim benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara. Benih lobster tersebut dikemas di dalam koper, lalu dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.
Selanjutnya, benih lobster itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi mendapatkan keuntungan ekonomi secara ilegal.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ucap Silvester.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Akibat dugaan penyelundupan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp10 miliar.(æ/red)





