
Surabaya, BeritaTKP.com -Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) bernama Angeline, divonis 20 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Hukuman tersebut dinilai lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Roy dipidana 19 tahun penjara.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,’’ kata Majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (4/12/2023) kemarin.
Menurut Ketut, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang sangat sadis serta membuat masyarakat menjadi resah, khusunya di dunia pendidikan. Selain itu, pembunuhan tersebut melukai perasaan orang tua Angeline. Terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan.
Roy menerima hukuman itu. Dia tidak mengajukan banding. Jaksa penuntut umum Suparlan dan Damang Anubowo dari Kejari Surabaya juga menerima putusan tersebut. Pihak keluarga pun merasa puas dengan putusan majelis hakim.
Sementara itu, pengecara pihak keluarga korban Angeline, Mahendra Suhartono, mengatakan bahwa pihak keluarga sebenarnya berharap terdakwa Roy dihukum pidana seumur hidup. Meski putusan tidak sesuai harapan, pihak keluarga menghormati putusan tersebut. ’’Dengan putusan ini, kami berharap tidak ada kasus serupa yang menimpa para mahasiswa lain,’’ ujar Mahendra.
Terdakwa Roy sebelumnya diketahui membunuh Angeline di amar kosnya di Ruko Starpaka Medokan Asri pada 3 Mei 2023. Ketika itu, Angeline tidur di kamar kos tersebut sepulang kuliah. Roy sempat membangunkannya karena akan menghadiri acara di luar. Namun, Angeline yang masih mengantuk sempat mengeluh.
Keduanya terlibat cekcok. Angeline mengeluarkan kalimat yang menyinggung kekasihnya tersebut. Roy yang tersinggung dengan perkataan Angeline lantas membunuh kekasihnya itu. Setelah Angeline tewas, Roy segera menjual handphone dan menggadaikan mobil Angeline. Sedangkan jasad Angeline dia masukkan ke dalam koper, lalu dibuang di jurang tikungan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto. (Din/RED)





