
Mojokerto, BeritaTKP.com – Pengedaran narkoba di Indonesia harus bisa kita musnahkan. Seperti contoh yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto. Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah 4.160 butir pil dobel L dari hasil penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya menuturkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada, Kamis (28/10) sekitar pukul 23.00 WIB. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” katanya, Rabu (3/11).
Tersangka tersebut bernama Budi Prastiyo ,29, atau biasa dipanggil Bebek. Penangkapan dilakukan setelah pelaku terbukti mengedarkan dan menyimpan sediaan farmasi berupa pil double L. Dari rumah pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pil double L sebanyak 4.160 butir.
“Sebanyak 4.160 butir pil dobel L diperoleh dari pelaku berinisial A ,30, warga asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pemasok tersebut telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pil dobel L tersebut dikemas dengan kemasan yang berbeda, yaitu sebanyak 205 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil dobel L dimasukkan ke dalam kresek plastik berwarna hitam, sebanyak 100 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil dobel L dimasukkan ke botol plastik berwarna putih, sebanyak 94 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukkan ke dalam botol plastik berwarna putih, sebanyak 17 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukkan ke dalam botol plastik berwarna putih, serta satu buah kresek berwarna hitam dan handphone bermerk OPPO warna hitam.
(k/red)





