PESISIR BARAT, BeritaTKP.com — Seorang pria berinisial Mujiono (50) diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DS (25) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Polisi menyebut kasus tersebut bermula dari praktik pengobatan alternatif yang diklaim berkaitan dengan penyakit gaib. Dalam proses tersebut, tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan korban dan keluarganya.

Mujiono diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat pada Minggu malam (27/9/2026).

Berawal dari Permintaan Doa

Kasus tersebut bermula pada Rabu (16/9/2026), ketika suami korban berinisial K (30) meminta Mujiono datang ke rumahnya untuk membahas doa bersama terkait rencana pembangunan rumah di atas sebidang tanah.

Menurut keterangan polisi, setelah melihat lokasi tersebut, Mujiono kemudian menyampaikan dugaan bahwa istri K terkena guna-guna dan membutuhkan pengobatan.

K yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyetujui proses pengobatan terhadap istrinya.

Polisi menyebut terdapat sejumlah tindakan yang kemudian dilakukan tersangka dengan dalih membantu menghilangkan penyakit yang disebut bersifat gaib.

Diduga Memanfaatkan Kepercayaan Keluarga

Mujiono kembali mendatangi rumah pasangan tersebut pada Selasa malam (22/9/2026) untuk melanjutkan proses pengobatan.

Menurut polisi, tersangka juga menyampaikan alasan lain terkait benda yang disebut berada di lokasi tanah milik pelapor.

Dalam rangkaian pengobatan tersebut, Mujiono kemudian meminta izin untuk kembali melakukan tindakan terhadap korban. Permintaan itu disetujui oleh suami korban.

Namun, ketika suami korban meninggalkan rumah untuk mengambil paket, polisi menduga tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Pesisir Barat pada Jumat (25/9/2026).

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Barat kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Mujiono akhirnya diamankan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB dan dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain pakaian, tikar, bantal, selimut serta sebuah keris.

Dijerat UU TPKS

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Dr. Meidy Hariyanto mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Atas perkara tersebut, Mujiono dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain atau korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa.

Proses hukum masih berjalan dan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan bersalah dari pengadilan.(æ/red)