KENDARI, BeritaTKP.com — Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hasbullah Idris (MHI), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola nikel periode 2017-2020. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp401,65 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MHI Jadi Tersangka Bersama PT CNI

Kejagung sebelumnya menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Selain perusahaan tersebut, penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan para tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.

“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

MHI disebut menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Selain MHI, terdapat BS yang disebut menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.

Tersangka lainnya berinisial NRH yang disebut berasal dari pihak swasta dan pernah menjabat sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Kejagung juga menyebut masih ada satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Dugaan Manipulasi Dokumen Kadar Nikel

Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga terjadi pengaturan terhadap dokumen hasil pengujian kadar nikel PT CNI.

Menurut penyidik, pengaturan tersebut dilakukan agar kadar nikel yang tercantum dalam dokumen hasil pengujian memenuhi ketentuan untuk ekspor.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengatakan kadar nikel dalam dokumen dibuat berada di bawah 1,7 persen, sementara ketentuan ekspor yang disebut dalam perkara tersebut mensyaratkan kadar di atas angka tersebut.

Kejagung menyatakan dokumen yang digunakan untuk kegiatan ekspor tersebut tidak sah.

Dari perkara tersebut, BPK menghitung dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

PT CNI Sudah Serahkan Rp401 Miliar

Dalam proses penanganan perkara, PT CNI disebut telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.

Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Meski uang telah diserahkan, Kejagung tetap melanjutkan proses penyidikan hingga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

MHI Baru Dilantik Empat Hari Sebelumnya

Penetapan MHI sebagai tersangka menjadi perhatian karena dilakukan hanya beberapa hari setelah dirinya dilantik menempati jabatan baru.

MHI sebelumnya dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.

Pelantikan dilakukan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Senin (21/9/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100/3.3.1/303 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 18 September 2026.

Dalam agenda tersebut, sebanyak 46 pejabat eselon II hingga IV serta 25 kepala sekolah turut dilantik.

Terkait penetapan MHI sebagai tersangka hanya empat hari setelah pelantikan, detikcom telah meminta tanggapan Plt Kepala BKD Sultra Andi Khaeruni.

Namun, hingga informasi tersebut dipublikasikan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak BKD Sultra.

Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tersebut masih dalam proses hukum di Kejagung.(æ/red)