PASURUAN, BeritaTKP.com — Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai Rp9,3 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan pada Kamis (24/9/2026), dipimpin Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori atau Gus Shobih bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah.

Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode September 2025 hingga Mei 2026.

Total barang yang dimusnahkan meliputi 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat sekitar 8,7 ton.

Selain itu, terdapat 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau sekitar 3 ton.

Jika digabungkan, seluruh BKC ilegal tersebut memiliki berat sekitar 11,7 ton dengan nilai barang lebih dari Rp9,3 miliar.

“Total beratnya mencapai 11,7 ton dengan nilai barang keseluruhan sebesar Rp9,3 miliar lebih,” kata Wijang dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Wijang menegaskan Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” ujarnya.

Pemusnahan Disebut untuk Lindungi Masyarakat

Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih mengatakan penindakan hingga pemusnahan BKC ilegal merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Ia menilai peredaran rokok ilegal dapat berdampak terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, hingga aspek perlindungan masyarakat.

“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas-baik terhadap penerimaan kas negara, persaingan iklim usaha, maupun perlindungan kesehatan masyarakat,” kata Gus Shobih.

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja sama pemerintah daerah dengan instansi penegak hukum.

Barang Dibawa ke Mojokerto untuk Dimusnahkan

Setelah pemusnahan simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh barang yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMMN) tersebut kemudian diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto.

Di lokasi tersebut, barang-barang tersebut akan dihancurkan menggunakan metode pengolahan limbah yang disebut ramah lingkungan.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, tembakau iris dan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Pasuruan.(æ/red)