TANGGAMUS, BeritaTKP.com – Upaya aparat kepolisian di Kabupaten Tanggamus, Lampung, dalam menangkap pelaku pengeroyokan berujung pada pengungkapan kasus narkoba. Saat menggerebek lokasi persembunyian pelaku, petugas justru menemukan paket sabu dan pil ekstasi.

Kronologi Pengeroyokan Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Alif Faisal Wikarsa (25) yang menjadi sasaran pengeroyokan oleh dua pria berinisial Jul Yadi dan Alek di Dusun Bayur, Kecamatan Kota Agung, pada Senin (13/7/2026).

“Peristiwa bermula ketika korban berboncengan sepeda motor menuju Kota Agung. Setibanya di Dusun Bayur, korban dipancing masuk ke sebuah gang oleh Jul Yadi,” ujar Feriyantoni, Kamis (16/7/2026).

Di lokasi tersebut, Alek sempat menghampiri korban dengan dalih meminjam korek api, sebelum akhirnya ia dan Jul Yadi melakukan pemukulan secara bersama-sama. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pendarahan di bagian hidung, bibir, leher, hingga perut.

Penangkapan Berujung Temuan Narkoba Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, polisi berhasil melacak keberadaan Jul Yadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pancawarna.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas tidak hanya menemukan Jul Yadi, tetapi juga dua orang wanita berinisial SM dan DM. Saat dilakukan penggeledahan, polisi dikejutkan dengan temuan barang bukti narkotika.

“Selain mengamankan pelaku pengeroyokan, tim juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika sehingga penanganannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus,” jelas AKP Feriyantoni.

Barang bukti yang disita meliputi tujuh paket kecil sabu, beberapa plastik klip berisi pil ekstasi, serbuk ekstasi, alat hisap sabu (bong), serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.

Proses Hukum Lanjutan Saat ini, Jul Yadi harus mempertanggungjawabkan dua tindak pidana sekaligus, yakni pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika. Sementara dua wanita yang turut diamankan juga telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, pihak kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku pengeroyokan lainnya, yakni Alek, yang melarikan diri dan kini berstatus buron.(æ/red)