
SERANG, BeritaTKP.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdarah terjadi di Kampung Pulokencana, Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang suami berinisial AG (41) nekat menganiaya istri sirinya, S (36), menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban mengalami luka parah di bagian tangan dan leher.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat korban yang baru saja pulang ke tanah air usai bekerja sebagai buruh migran mengobrol dengan anak serta suaminya di rumah. Di tengah perbincangan tersebut, korban secara mendadak melontarkan niatnya untuk mengakhiri pernikahan dan meminta cerai.
Permintaan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut hebat yang berujung pada aksi penganiayaan membabi buta menggunakan celurit.
“Terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai… Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Andri, Senin (10/8/2026).
Korban Selamat dan Pelaku Ditangkap
Warga sekitar dan pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dengan melarikan korban S ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis darurat akibat luka sabetan senjata tajam. Korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, jajaran Polres Serang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, tersangka AG berhasil ditangkap di hari yang sama dengan kejadian.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah celurit kecil yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





