SURABAYA, BeritaTKP.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal-usul uang tunai ratusan juta rupiah yang disita saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari layanan pertanahan serta setoran dari sejumlah kantor pertanahan (kantah) kabupaten/kota di Jawa Timur.
Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan KPK untuk mendalami perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Uang Ratusan Juta Disita KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang tunai dari Kanwil BPN Jatim. Kantor tersebut diketahui pernah dipimpin Lampri sebelum menjabat sebagai Dirjen PPTR.
“Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga uang tersebut berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya setoran yang berasal dari kantor pertanahan di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Terkait dugaan penerimaan uang dari layanan pertanahan dan setoran dari kantah-kantah di wilayah Jatim,” ujar Budi.
KPK Dalami Kaitan dengan Lampri
Meski dugaan sumber uang telah disampaikan, KPK masih mendalami apakah seluruh aliran dana tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Lampri ketika menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur.
Penyidik akan menganalisis seluruh barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan untuk mengetahui hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” kata Budi.
Saat ditanya mengenai keterkaitan uang tersebut dengan masa kepemimpinan Lampri di Kanwil BPN Jatim, Budi menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Penyidik akan dalami,” ujarnya.
Geledah Sejumlah Lokasi di Jawa Timur
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan pada Kamis (24/9/2026) dan berlangsung selama hampir 11 jam.
Selain kantor wilayah di Surabaya, penyidik KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah masa kecil Lampri di Nganjuk serta Kantor BPN Kota Mojokerto.
Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik tidak hanya menyita uang tunai. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi.
Hingga kini, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti dan mendalami aliran dana untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. (æ/red)





