Gresik, BeritaTKP.com – Seorang pria tiba-tiba melakukan penganiayaan kepada wanita paruh baya dengan cara memukul korban. Korban bernama Nur Aini (58) yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Gang 8, Keluarahan Sidokumpul, Gresik, ini sampai harus dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian bermula saat pelaku bernama Ardy Firmansyah berusia 36 tahun diduga sedang kondisi mabuk melakukan penganiayaan terhadap tetangganya.

Peristiwa itu, bermula saat pelaku sedang ada di warung pinggir rumah korban pada Rabu (7/9/2022) lalu pukul 21.00.

Pelaku penganiayaan Ady Firmansyah saat diamankan di Mapolsek Gresik.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk pun tiba-tiba menghampiri korban. Lalu pelaku ngomel-ngomel kepada korban yang memandangnya bingung. Kemudian, pelaku dengan tangan kosong memukul korban. Beruntung korban bisa menghindar dan aksi pelaku tersebut berhenti usai dilerai oleh saksi bernama Ujang.

Pelaku kemudian datang lagi ke rumah korban dan langsung melayangkan bogem mentah dengan tangan kosong. Pukulan itu pun mengenai pipi kanan korban. Pelaku lalu merusak pot, dan pagar rumah.

“Pelaku tidak terima karena merasa diejek dengan rambut api atau rambut semiran. Karena emosi pelaku pun langsung memukul korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota, Ipda Azis.

Alhasil, korban mendapatkan luka lebam di pipi kanan akibat dipukul pelaku. Korban pun dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk diopname. Untuk pelaku, kini sudah ditahan di Mapolsek Gresik. “Sudah kami tahan mulai hari ini,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan adalah penutup pagar, ornamen bagian pagar yang patah akibat penganiayaan. Tersangka dijerat dengan 6 Pasal 351 Jo 406 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Din/RED)