SUKABUMI, BeritaTKP — Aksi pencurian dengan modus copet terjadi saat konser Festival 76 “Indonesia Adalah Kita” di Lapang Stadion Surya Kencana, Kota Sukabumi. Puluhan ponsel milik penonton dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut.
Polisi mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh dua orang yang diduga bagian dari sindikat pencurian. Kedua pelaku berinisial AG (37) dan NA (26), warga Jakarta Pusat, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota.
Kasubag Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Ade Ruli Bachtiar mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah sejumlah korban membuat laporan terkait kehilangan barang saat acara berlangsung.
“Unit Reskrim Polsek Warudoyong yang dipimpin AKP Maulana Arief telah mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area acara konser,” ujar Ade.
Menurut polisi, kedua pelaku memanfaatkan kondisi keramaian penonton untuk menjalankan aksinya. Mereka diduga membagi tugas saat mengambil barang milik korban.
Pelaku AG disebut bertugas mengambil ponsel yang berada di saku celana korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, ponsel kemudian diberikan kepada NA untuk disimpan di dalam tas selempang.
Kapolsek Warudoyong AKP Maulana Arief menyebut jumlah ponsel yang hilang dalam konser tersebut diperkirakan mencapai 25 unit.
“Dari data dan keterangan sementara di lapangan, ponsel penonton yang hilang ditaksir mencapai 25 unit. Saat ini sudah ada tujuh korban yang resmi membuat laporan polisi dengan nilai kerugian sekitar Rp22 juta,” kata Maulana.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit ponsel milik korban serta satu tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil pencurian.
Selain mengungkap kasus pencurian, polisi juga memastikan informasi mengenai sejumlah penonton yang sempat dikabarkan tidak dapat dihubungi setelah acara berlangsung tidak benar.
Maulana menjelaskan rombongan penonton tersebut dalam kondisi aman dan diketahui masih melakukan perjalanan setelah menghadiri kegiatan lain.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Warudoyong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(æ/red)





