BANGLI, BeritaTKP – Seorang pria berinisial NYW (42) diamankan polisi setelah diduga merusak Kantor PDAM Unit Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Aksi tersebut diduga dipicu rasa kesal karena segel meter air miliknya belum dibuka meski biaya administrasi disebut telah dibayarkan.
Akibat kejadian itu, sejumlah fasilitas di kantor PDAM mengalami kerusakan, termasuk pot tanaman dan kaca bagian depan kantor.
Kesal Segel Meter Air Belum Dibuka
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta mengatakan, NYW diduga melakukan perusakan karena kecewa terhadap pelayanan terkait meter air.
NYW disebut merasa kesal lantaran segel meter air miliknya belum juga dibuka setelah dirinya membayar biaya administrasi penyegelan.
Kekesalan tersebut kemudian berujung pada aksi perusakan di Kantor PDAM Unit Kintamani.
Pot Tanaman Ikut Dirusak
Dalam aksinya, polisi menyebut NYW merusak dua pot tanaman yang berada di sekitar kantor.
Pecahan pot tersebut kemudian diduga digunakan untuk merusak kaca bagian depan kantor.
“Pelaku memecahkan pot tanaman dengan cara membanting pot tersebut sehingga pecah. Pecahan pot tanaman kemudian digunakan untuk melempar kaca kantor,” ujar Gumiliarta.
Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. NYW kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penanganan kasus itu, polisi mengamankan dua pecahan pot yang diduga berkaitan dengan aksi perusakan serta satu pecahan kaca sebagai barang bukti.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan kerusakan yang ditimbulkan dalam insiden tersebut.
Terancam Hukuman 2 Tahun 6 Bulan
Atas perbuatannya, NYW disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang perusakan.
Ia terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.
Polisi mengingatkan agar persoalan pelayanan maupun administrasi diselesaikan melalui jalur komunikasi dan prosedur yang tersedia, bukan dengan melakukan perusakan fasilitas.(æ/red)