Situbondo, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial SH (29), Warga Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, tega meelakukan pelecehan seksual kepada gadis SMP berusia 14 tahun. Padahal pelaku dianggap sebagai orang dekat oleh orang tua korban, bahkan pelaku dipercaya orang tua korban untuk mengantar jemput ke sekolah.
“Saat ini sudah ditangani unit PPA untuk pengembangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Situbond AKP Dhedi Ardi Putra, Sabtu (10/9/2022).
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra saat memberikan keterangan.
Kasus ini bermula saat pelaku yang memang sering kali menjemput korban ke sekolah. Bukannya mengantar korban pulang ke rumah, pelaku justru membawa korban ke rumahnya. Di rumahnya yang kebetulan sepi, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh korban.
Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat merekam aksinya menggunakan ponsel. Rekaman video tersebut lantas digunakan untuk mengancam korban.
Korban kemudian mengadukan kejadian itu pada orang tuanya. Begitu mendapat laporan anak gadisnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Situbondo.
Menurut Dhedi, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegas Dhedi. (Din/RED)





