SRAGEN, BeritaTKP.com – Remaja pelaku pencurian hewan ternak berupa sapi ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Ngrampal Polres Sragen tak lebih dari 48 jam setelah kasus dilaporkan.
Pencurian hewan ternak sapi dilaporkan korban Suparmin Hadi Wiyono warga Dukuh Ngampunan Desa Kebonromo Kecamatan Ngrampal Sragen ke Polsek Ngrampal Polres Sragen pada Senin, 10 Juni 2024.
Berawal dari laporan korban, jajaran Kapolsek Ngrampal lantas berjibaku jajaran Satuan Reskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, seorang residivis keponakan korban bernama Riyanto alias Riyan, 20.
Dari keterangan Kapolsek mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam diuraikan bahwa pelaku Riyanto alias Riyan adalah seorang residivis pencurian sepeda motor dan pernah ditahan di Mapolres Sragen pada tahun 2021 silam.
“ tersangka ini merupakan residivis dan pernah ditahan di Polres Sragen pada tahun 2021. Pelaku ditangkap tim Resmob dan Polsek Ngrampal dua hari setelah kejadian pencurian sapi seharga Rp 18 juta milik korban, tepatnya pada Rabu, 12 Juni 2024, di rumah kost yang berada di kampung Cantel Kulon Sragen, “ ungkap AKP Hasto Broto.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil menemukan barangbukti hewan sapi yang telah dijual melalui media sosial oleh pelaku, dengan harga Rp 15 juta di wilayah Mondokan Sragen.
“ Barangbukti hewan sapi tersebut oleh pelaku diangkut dengan menggunakan kendaraan truk, dan dibawa kepada pembelinya di wilayah Mondokan, “ tambah AKP Hasto.
“Saat ini sapi tersebut telah diamankan di Mapolsek Ngrampal sebagai barangbukti hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku, “
Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Ngrampal dan saat ini dalam penahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.
Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti sapi yang dijual melalui media sosial.
Penangkapan pelaku, tak lepas dari kejelian petugas, yang telah melakukan patroli media sosial, dan menemukan penjualan sapi dengan harga yang cukup murah.
Pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak sapi. (æ/RED)





