
Kobar, BeritaTKP.com – Seorang gadis belia yang masih dibawah umur di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah disetubuhi oleh pamannya lebih dari 30 kali. Pelaku ialah HM (47).
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam akan membunuh korban apabila korban berani buka mulut dan menceritakan hal bejat yang dilakukan oleh pamannya kepada orang lain.
“Pelaku itu pamannya, menurut keterangan korban, sudah kurang lebih 30 kali (disetubuhi). Dijanjikan akan diberi HP (ponsel) sampai diancam akan dibunuh jika ketahuan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Sabtu (13/5/2023).
Pemerkosaan dilakukan pelaku di rumah korban yang berada di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) sejak April 2022 hingga terakhir pada Senin (1/5/2023). Kasus ini terungkap setelah adik korban melihat korban dan pelaku memasang celana di rumah pelaku.
“Kejadian sejak April 2022, awal ketahuan karena adik korban pernah melihat korban dan pelaku sedang memasang celana di kamar pelaku,” kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat memperkosa korban karena nafsu melihat korban. Korban sendiri sering datang ke rumah pelaku.
“Tiap kali korban berada di dekat pelaku, pelaku bernafsu. Karena memang mereka kan keluarga, jadi korban memang sering ke rumah pelaku,” terangnya.
Atas kejadian ini, pelaku HM telah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HM dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)





