Kakek NW (71), pelaku pencabulan bocah berusia 5 tahun di Banyuwangi.

Banyuwangi, BeritaTKP.com – Kasihan sekali bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Banyuwangi yang menjadi korban pencabulan seorang kakek-kakek berinisial NW. Mirisnya, kakek pelaku pencabulan tersebut merupakan tetangga korban.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu warga berinisial S (45) menangkap basah aksi bejat pelaku. Kini kakek berusua 71 tahun tersebu telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Gambiran AKP Abdur Rohman mengungkap, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (27/6/2023) lalu,  sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli jajan di salah satu toko kelontong yang tak jauh dari rumahnya.

Di perjalanan, korban berpapasan dengan saksi S yang tak lain merupakan tetangganya. S merasa curiga ketika korban masuk ke dalam toko  dan tak kunjung keluar.

Khawatir dan penasaran, S pun mendatangi toko untuk mencari keberadaan korban. Namun ia tidak menemukan bocah kecil tersebut. Selanjutnya S mendengar suara tangisan dari dalam rumah NW yang lokasinya tidak jauh dari toko.

S lantas memanggil tetangga yang lain berinsial T untuk mendatangi sumber suara. Kedua orang tua itu kemudian menggedor pintu rumah NW.  “Setelah saksi-saksi ini dibukakan pintu langsung merangsek masuk kamar dan mendapati korban menangis di kamar tanpa pakaian,” terang Rohman.

Melihat hal itu, korban langsung dibawa pulang sekaligus menceritakan kronologi kejadian kepada ibu korban. Tak terima, kedua orang tua korban melapor kepada polisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma berat dan mengeluhkan sakit di bagian alat vital.

Sementara pelaku telah diamankan setelah petugas mendatangi lokasi. “Setelah mencatat laporan, tim langsung terjun dan mengamankan tersangka,” kata Rohman.

“Kami langsung proses hukum tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Rohman. (Din/Red)