Tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas.

Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Muhdar alias Adit (20) warga Kampung Lonpao, Desa Patenteng Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, karena ulahnya yang sudah memperkosa seorang anak di bawah umur.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, kasus itu bermula ketika korban tak kunjung pulang ke rumahnya usai berpamitan akan berangkat renang.

Korban yang diketahui seorang pelajar SMP asal Surabaya mulanya pamit  kepada orang tuanya hendak berenang , tapi ternyata dijemput oleh pelaku. Korban setelah itu dibawa ke rumah kosong di desa pelaku. Di sana, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku dan tidak dipulangkan ke rumahnya.

Dua hari tak pulang tanpa kabar yang jelas membuat orang tuanya kebingungan. “Setelah tidak kunjung pulang, keluarga korban berusaha menghubungi korban namun tidak diangkat. Lalu pihak keluarga terus berusaha menelpon dan akhirnya di angkat keesokan harinya,” tambahnya.

Dari keterangan tersebut, pihak keluarga lalu membuat laporan ke Polsek Kenjeran. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di sekitar Polsek Modung.  “Korban berhasil ditemukan dan di situ menceritakan kejadian tersebut pada orangtunya dan ke polisi,” jelasnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke  rumah kerabatnya yang ada di Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang mengira dirinya tidak bisa tertangkap itu lalu kembali ke Bangkalan dan berjualan sate di Kecamatan Tanah Merah.

Sedangkan polisi yang tak henti mengejar pelaku mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berjualan sate. “Pelaku sudah kami amankan. Jadi petugas menyamar beli sate saat pelaku berjualan sate di depan Pasar Tanah Merah,” pungkasnya. (Din/RED)