Kabupaten Kediri, BeritaTKP.com – Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri yang merupakan sopir Bus Harapan Jaya, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan pedagang asongan, Alfin Setiawan (24), di Simpang Empat Baruna, Kota Kediri.

Penetapan tersangka Malik Alfian ini dibenarkan Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, Rabu (5/2/2025).

“Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin (3/2/2025) malam. Yang bersangkutan terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 01.00 WIB tadi,” katanya.

Dia menjelaskan, Malik dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan bus sebagai barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas.

“Barang bukti berupa bus dengan nopol AG 7635 US telah diamankan di area parkir Dinas Perhubungan Kota Kediri, di Terminal Tamanan,” ucapnya.

Sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (30/1/2025) di Simpang Empat Baruna Kota Kediri.

Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Malik mengambil jalur kanan dan menabrak Alfin Setiawan, pedagang asongan berkebutuhan khusus asal Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang dialaminya. (xoxo)