Pasuruan, BeritaTKP.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan dikejutkan oleh datangnya para pecandu narkoba yang dengan suka rela melaporkan diri hingga meminta supaya bisa direhabilitasi. Dengan didampingi keluarga masing-masing, sekitar 10 orang pecandu narkoba, mereka datang langsung ke BNN dan menyerahkan diri secara suka rela. Sebgian dari mereka warga asal Pasuruan dan Sebagian lain warga asal Probolinggo.
“Mereka melaporkan diri secara voluntary didampingi keluarganya. Di situ kami lakukan asesmen,” kata Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Masduki, Rabu (5/2/2025).
BNN melakukan asesmen untuk menentukan pecandu narkoba itu perlu rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap. Hasilnya, 10 pecandu itu direhabilitasi rawat jalan di bawah kontrol BNN.
“Kalau rawat jalan itu kami tangani, tanpa dipungut biaya. Baru kalau rawat inap itu kami serahkan sepenuhnya kepada panti rehab,” ujar Masduki.
Masduki menegaskan pecandu yang melaporkan diri secara suka rela tidak dituntut pidana. Hal ini diatur dalam pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahkan, apabila pecandu dalam kategori compulsory (pecandu yang ditangkap aparat penegak hukum), juga bisa dilakukan rehabilitasi, namun dengan asesmen ketat yang melibatkan polisi dan kejaksaan.
“Pecandu akan diteliti, apakah sekadar pecandu narkotika atau sudah masuk dalam sindikat. Jika sekadar pecandu dan tak masuk jaringan, maka akan direkomendasikan untuk rehabilitasi. Namun jika ternyata dia pengguna sekaligus penjual atau masuk dalam sindikat, langsung kami rekomendasi untuk lanjut ke penyidikan,” pungkasnya. (sy/red)





