Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo telah Berhasil bekuk penjaga jalanan (Curanmon Roda 2) lokasi tersebut di daerah jl panjang jiwo gg 5 no 17 Surabaya

Tersangka berinisial ABDUL AZIZ, 37th. petani,alamat dusun Sendeng dejeh, kec.Labeng, Bangkalan,Madura Dan KH tersangka DPO telah melakukan pencurian yunita motor milik DS warga jalan Merayu utara surabaya

Berawal pada hari minggu 12 februari 2023 sekitaran pukul 04.30 WIB. Tersangka berdua melakukan aksinya bersama temannya mendatangi lokasi dengan berjalan kaki.

kemudian pelaku merusak kunci kontak dan kunci setir sepeda motor Honda Beat L-2023-FZ pada saat diparkir didepan rumah,pada saat itu ditinggal tidur oleh pemiliknya.karna menurut tersangka aman tak lama kemudian pada saat pelaku menghidupkan sepeda motor, sempat diketahui oleh  korban.

Kanit Reskim Polsek Tenggilis Mejoyo AKP Ketut Redana menjelaskan bahwa pada saat korban tidurtidur. Korban melihat kalau motor Honda Beatnya bernopol L-2023-FZ melihat akan dicuri orang karna menurut tersangka aman tak lama kemudian pada saat pelaku menghidupkan sepeda motor, sempat diketahui oleh  korban, tidak menunggu lama korban langsung mengejarnya sungguh malang 1 tersangka berhasil kabur dengan barang curiannya.ungkap AKP Ketut Redana.

Minggu 19 februari 2023

Tidak lama kemudian 1orang dapat diamankan warga sekitar,namun sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh 1pelaku (DPO) Tersangka atas nama KH .

Tidak menunggu lama dengan sigap Unit Reskim Polsek Tenggilis Mejoyo mendatangi TKP dan langsung meringkus Tersangka dekat dengan barang buktinya.

Sungguh luar biasa dari hasil penangkapan  tersebut, Anggota berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah kunci T, 1 lembar STNK sepeda motormotor Honda Beat bernopol L-6023-FZ, 2 buah jimat dan 1 buah HP merk samsung.

Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun(DEVI)