BEKASI, BeritaTKP.com – Ahmad Riansah alias Delon dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, seorang terapis spa di Bekasi.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Narni Priska Faridayanti dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara.
Kasus tersebut terjadi pada 7 Januari 2026 di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa bermula saat Delon dan Silvia terlibat cekcok terkait pekerjaan korban di spa serta percakapan WhatsApp korban dengan tamu.
Jaksa menyebut Delon kemudian melakukan kekerasan terhadap Silvia dengan cara memiting leher korban selama sekitar 15 menit hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tidak bernapas, terdakwa kemudian mengambil barang milik korban.
Delon disebut mengambil uang dari rekening korban sebesar Rp2,6 juta serta uang tunai Rp350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, ia menghubungi ibu korban agar menjemput Silvia di tempat kos.
Delon juga sempat memberi tahu orang lain bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di wilayah Lebak pada 12 Januari 2026.(æ/red)





