Tuban, BeritaTKP.com – Pria bernama Mujino (65), warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban yang dikabarkan tega mencekik istrinya, Tamirah (60) hingga tewas telah diperiksa. Ia kini terancam dijerat dengan UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat dihadirkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk itu mengenakan pakaian tahanan Polres Tuban. Sedangkan wajahnya ditutup dengan masker medis.

Di hadapan petugas dan awak media, Mujiono mengakui semua perbuatannya yang telah mencekik istrinya. Pengakuannya ini sesuai dengan hasil pemeriksaan jenzah korban.

“Saya mencekik leher istri dengan kedua tangan sekali, langsung meninggal,” tutur Mujiono di Mapolres Tuban, dikutip dari detikjatim, Kamis ( 25/4/2024).

Kasat Reskrim AKP Rianto menegaskan Mujiono telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya istrinya. Rianto dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan tengah baya bernama Tamirah (56), warga asal Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, dilaporkan tewas setelah dibunuh oleh suaminya sendiri, M (65). Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (24/4/2024) setelah keduanya sempat terlibat cekcok.

Usai membunuh istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polsek setempat.
L “Iya benar tadi malam pelaku serahkan diri ke Polsek. Mengaku telah mencekik istrinya hingga meninggal,” kata Kapolsek Grabagan Iptu Sampir. (Din/RED)