ILUSTRASI.

Gresik, BeritaTKP.com – Mahmudi (35), warga asal Desa Tlogopojok, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi setelah tertangkap basah saat asik menjaga warung kopi (warkop) di Telogo Pojok sambil bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, penangkapan pelaku bermula saat anggotanya melakukan patroli dan sosialisasi antisipasi kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Berdasarkan keterangan detikjatim, sosialisasi tersebut digelar di sebuah warkop yang dijaga pelaku. Dari situ, polisi kemudian memergoki pelaku ternyata tengah melakukan aktivitas judi online. “Saat dilakukan sosialisasi upaya antisipasi kejahatan 3 C di warung kopi Daffa, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Salah satu petugas mendapati pelaku judi online memainkan game slot,” terang Aldhino, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Petugas saat itu langsung mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia tengah kecanduan judi online. Mirisnya, uang yang dipakai berjudi oleh pelaku merupakan hasil penjualan warkop yang seharusnya disetorkan ke istrinya.

Pelaku menggunakan uang sebagai taruhannya. Dalam sekali pasang, pelaku biasanya memasang uang bervariasi. “Mulai pasang Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Dari tangan pelaku kita mengamankan satu HP merek Samsung A022 yang digunakan pelaku bermain judi online,” ujarnya.

“Pengakuannya karena pernah menang dua kali, jadi kecanduan. Sehingga uang hasil penjualan warung kopi miliknya digunakan untuk berjudi. Harapannya bisa menang, tapi selalu kalah, sehingga nafkah istrinya berkurang,” tambah Aldhino. (Din/RED)