METRO, BeritaTKP.com — JU, pria yang diduga membakar istrinya, FL, di Kota Metro, Lampung, mengaku sakit hati setelah merasa diblokir oleh korban. Dalam pemeriksaan polisi, ia menyebut pikirannya gelap sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya yang saat itu tengah mengandung anak kedua mereka.

Akibat kejadian tersebut, FL mengalami luka bakar sekitar 80 persen pada tubuhnya. Hingga informasi terakhir yang disampaikan kepolisian, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.

Mengaku Sakit Hati karena Diblokir Istri

Saat diperiksa penyidik pada Rabu (14/10/2026), JU mengaku sakit hati terhadap istrinya. Ketika ditanya mengenai penyebab perasaannya tersebut, ia menyebut persoalan pemblokiran komunikasi.

“Saya sakit hati,” kata JU saat diperiksa penyidik.

“Ya, di-block gitu,” ujarnya ketika ditanya lebih lanjut mengenai hal yang membuatnya sakit hati.

JU juga mengaku pikirannya sudah gelap sebelum melakukan perbuatan tersebut.

“Pikirannya sudah gelap, saya,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuannya, JU mengambil bahan bakar jenis Pertalite dari sepeda motor, kemudian menyiramkannya ke tubuh korban. Ia juga mengakui menggunakan korek api untuk memicu api.

Ketika ditanya apakah menyesali perbuatannya, JU menjawab, “Saya nyesel pak.”

Namun, saat ditanya mengenai kondisi terkini istrinya, JU mengaku belum mengetahuinya.

Polisi Sebut Dugaan Cemburu Menjadi Motif

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan kecemburuan menjadi motif dalam kasus tersebut. Tersangka diduga mencurigai istrinya berselingkuh.

“Motifnya cemburu, menduga istrinya selingkuh,” kata Rizky saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

Menurut keterangan kepolisian, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki. Polisi menyebut tingkat luka bakar korban mencapai sekitar 80 persen, sementara kondisi kehamilannya belum dipastikan dalam keterangan yang disampaikan saat itu.

Tersangka Menyerahkan Diri, Sejumlah Barang Bukti Disita

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi mengamankan JU yang disebut telah menyerahkan diri. Ia kemudian ditahan di Mapolres Metro untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, antara lain korek api gas berwarna merah dan botol air mineral berisi Pertalite.

Barang bukti lainnya meliputi kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, pakaian dalam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam perak.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan sumber.

Tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih menjadi kewenangan kepolisian dan aparat penegak hukum terkait.(æ/red)